Selasa, 10 April 2012

Cerita Seram di Perkemahan

Kejadian ini yg ngalamin tetangga gue arif… Saat itu dia lagi ikut acara perkemahan yg diadain sama sekolahnya di salah satu bumi perkemahan yang lokasinya di Kabupaten Semarang.
Singkatnya, malam terakhir dr 2 hari yg di jadwalkan, di gelar acara jerit malam. Setiap regu terdiri dr 3 orang yg nantinya mereka akan di suruh utk berjalan melewati rute yg telah di tentukan oleh para pembina, di remangnya suasana malam tanpa di dampingi oleh pembina dan akan melewati pos2 penjagaan utk memenuhi persyaratan yg telah di tentukan. Semua regu bersiap satu persatu utk melakukan rutinitas tsb.
Hingga tiba giliran regu si arif. Dgn di dampingi ke2 temennya, dia mulai melangkah melewati rute yg telah di tentukan. Ketika sampe di pos pertama, masing2 dr mereka di minta utk membubuhkan tanda tangan diatas tempat yg telah di tentukan. Ternyata tempat yg di maksud adalah sebuah pocong jadi-jadian yg sedang tertidur di atas sebuah makam jadi2an pula.
Nah, ketika masuk ke pos inilah, mereka pada ketakutan krn hrs membubuhkan tanda tangan di atas tubuh tu pocong. Bahkan saking ketakutannya, sampe2 salah satu temen si arif [sebut aja si D] minta agar di wakilkan utk tanda tangan. Tiba2 ada suara bilang, ga boleh di wakilkan. Hrs tanda tangan sendiri. Mendengar ini, si D yg takut tadi malah smkn gemetaran. Stlh berhasil membubuhkan tanda tangan, mereka spontan lari meninggalkan tuh pos.
Kurang lebih 20 meter dr pos, mereka berhenti dgn nafas tersengal2. Ternyata apa yg mereka alami belum selesai. Di antara pepohonan, mereka melihat lagi sebuah pocong yg sedang berdiri membelakangi mereka. Krn ga mau di kerjain dua kali, si arif yg terkenal iseng ini sgr mengambil batu dan tanpa berpikir panjang langsung melempar batu ke arah si pocong.
Lho, itu melesat apa tembus ya? tanya arif pada kedua temennya. Krn msh ga yakin, di ambilnya batu sekali lagi dan di lemparnya ke arah si pocong. Weks!! kaget mereka. Ternyata tembus!! belum sempet berpikiran yg lain, eh si pocong ini malah nengok ke arah mereka sambil nyengir memperlihatkan wajah dan giginya yg indah.
Tanpa di komando, mereka lari lagi utk yg kedua kalinya tanpa berhenti sampe di pos kedua. Sblm sampe di pos kedua, si D yg penakut ini merasa ingin buang air kecil. Stlh ketemu kamar mandi, mereka rame2 menuju ke sana. Krn penakut, si D ini minta di temenin sampe masuk ke dalam. Krn arif dan temennya yg satu ga mau, akhirnya mereka sepakat utk si D kencing dgn posisi pintu terbuka. Tapi sblm masuk kekamar mandi, si D yg penakut ini mendengar ada suara org menangis.
Krn kurang yakin dgn pendengarannya, dia nanya ke si arif dan temen satunya. Eh, kalian denger ga? tanyanya. Iya, gue denger, jawab si arif. Begitu juga gue, jawab temen satunya. Akhirnya mereka bertiga mencoba mencari asal suara. Ternyata suara berasal dr kamar mandi sebelah. Ketika pintu di buka, terlihat seorang wanita sedang jongkok sambil menangis. Mbak, ada apa kok nangis, bisa di bantu mbak? tanya si arif kepada wanita tsb mewakili temen2nya.
Wanita ini kmdn diem dan langsung berdiri. Belum sempet menanyakan pertanyaan selanjutnya, wanita ini langsung balik badan. Gila!!! ketika balik badan inilah, mereka melihat wajah si wanita yg sdh hancur dgn di penuhi darah dan belatung yg bergelantungan di wajah serta sebagian dadanya yg rusak bersimbah darah.
Tangisan yg tadi terdengar berubah menjadi tawa panjang yg menyeramkan. Mereka hanya bisa ternganga mematung menyaksikan pemandangan itu. Bahkan si D sampe terkencing2 di celana, hingga hampir jatuh pingsan. Dgn berbekal kesadaran yg ada, mereka berdua berlari dgn menyeret si D meninggalkan tempat itu……

Senin, 09 April 2012

Wirausaha Jadi Kunci Penyelesaian Masalah Ekonomi

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun ini akan lebih memperluas program kewirausahaan di setiap sektor usaha.

"Kewirausahaan akan menjadi kunci penyelesaian berbagai masalah perekonomian masyarakat dan sekaligus mendorong munculnya usahawan-usahawan nasional yang mandiri dan independen," ujar Diungkapkan Menakertrans Muhaimin Iskandar, dalam keterangan tertulisnya kepada okezone di Jakarta, Selasa (9/2/2010).

Demi mendukung hal itu, Menakertrans memberikan penghargaan Paramakarya 2009 kepada para wirausahawan berprestasi yang dimaksudkan untuk memacu semangat para wirausahawan mengembangkan usaha mereka dan menciptakan lebih banyak lagi kesempatan kerja.

Para penerima penghargaan berasal dari beberapa propinsi seperti Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Bali, Yogyakarta dan Jawa Barat. "Bercita-cita lah bukan sekadar menjadi tenaga kerja tapi melalui wirausaha justru menjadi pencipta lapangan kerja," katanya.

Wapres Boediono juga menyampaikan bahwa persoalan utama bangsa ini adalah bagaimana menekan angka pengangguran. Sekalipun sudah turun secara presentase yaitu 8,9 persen, angka ini masih cukup tinggi dan inilah tantangannya.

Angkatan kerja setiap tahunnya belum terserap semua ke dalam lapangan kerja, dan wirausaha merupakan salah satu solusi yang sangat penting. Cara lainnya adalah transmigrasi dan diharapkan program ini lebih banyak lagi menyerap tenaga kerja.

"Persoalan kedua di ketenagakerjaan adalah apakah upah mereka sudah layak untuk memenuhi kebutuhan harian mereka," tantang Boediono.

Dia pun meminta semua sektor terkait harus bekerja sama dan membuka diri satu sama lain, termasuk membangun sinergi pusat dan daerah. (ade)

Tugas Khusus 5

 Nama    : Agung Nugroho
NPM     : 28210937
Kelas    : 2EB18
 
Handphone Black Market Yang Telah Menghawatirkan
Dalam kemajuan teknologi handphone dewasa ini, telah menempatkan handphone sebagai perangkat komunikasi yang sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat masa kini. Oleh karena itu, penjualan dan peredaran handphone dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang cukup besar. Salah satunya, dapat dibuktikan dengan beberapa handphone yang dimiliki oleh sebagian besar masyarakat (GSM dan CDMA).
Besarnya daya serap pasar terhadap handphone di Indonesia, telah memberikan banyak kesempatan bagi para distributor handphone untuk saling bersaing menyalurkan dan memasarkan handphone yang telah diproduksi oleh para produsen ke dalam pangsa pasar dalam negeri (masyarakat). Tentu saja, hal ini telah menciptakan suatu persaingan yang tinggi bagi para distributor handphone, sehingga beberapa pengusaha distributor yang tidak mampu bersaing secara “sehat”, melakukan pendistribusian handphone secara “illegal”, seperti mendistribusikan handphone-handphone dengan cara menghindari pajak. Cara ini, dapat memberikan “manfaat” bagi distributor dalam melakukan “penetrasi” pasar handphone ke dalam masyarakat dengan cepat, mudah dan murah, tanpa mengurangi “keuntungan” yang diperoleh oleh para distributor itu sendiri.
Secara umum, handphone “selundupan” atau yang dikenal oleh masyarakat sebagai handphone ”Black Market”, sangat berbeda dengan handphone “Resmi” atau disebut juga sebagai handphone “Legal”, karena, handphone “Black Market” pada hakikatnya merupakan handphone yang sengaja diselundupkan ke dalam negeri dengan cara menghindari sistem perpajakan Negara. Sedangkan handphone “Legal” merupakan handphone yang didistribusikan melalui distributor resmi yang memiliki kerja sama penjualan atau pasca penjualan dengan produsen handphone, serta telah memenuhi standar minimum yang telah ditentukan oleh Pemerintah.
Berbeda lagi dengan jenis handphone “Refurbished” yang merupakan handphone bekas yang diperbaiki dan diperbaharui, sehingga handphone tersebut, seolah-olah menjadi handphone baru dengan status “Black Market” atau handphone dengan status “Legal”.
Permasalahan di masyarakat lahir ketika, pembeli tidak mengetahui dan memahami, bahwa handphone yang dibeli merupakan handphone “Black Market” atau handphone “Legal”. Hal ini lebih diperparah dengan oknum penjual yang tidak memberikan penjelasan yang cukup terhadap para calon pembeli mengenai handphone “Black Market” handphone “Legal” atau handphone “Refurbished” yang akan dipilih oleh para calon pembeli.
Permasalahan di atas pernah dialami oleh rekan-rekan penulis, ketika membeli handphone Nokia 9300, Nokia 9300I, Nokia 6016 hingga Nokia XXXX. Handphone-handphone tersebut ternyata merupakan handphone “Black Market” dan beberapa diantaranya merupakan handphone “Refurbished”. Hal ini, diketahui setelah handphone tersebut mengalami kerusakan, yang kemudian dibawa ke service center handphone bersangkutan. Ternyata, service center dari produk handphone tersebut mengenakan “denda” pada pemilik handphone tersebut, dengan alasan handphone tersebut merupakan handphone “Black Market”.
Sebenarnya, untuk membedakan handphone “Black Market” yang beredar tidak terlalu sulit, karena pada umumnya, handphone- handphone “Black Market” memiliki karakteristik-karakteristik yang mudah dikenali secara umum. Seperti :
1. Nomor seri IMEI (International Mobile Equipment Identity), karena handphone ”Black Market” pada umumnya dikirimkan dengan tanpa kardus yang dicetak sesuai nomor IMEI masing-masing handphone. Selain itu, nomor IMEI pada umumnya dapat memberikan identitas Negara tujuan pendistribusian handphone.
Untuk mengetahui masing-masing nomor seri IMEI, maka kita dapat menekan *#06# (standar internasional GSM) dan *3001#12345# (standar internasional CDMA) yang diikuti dengan menekan tombol Ok. Nomor IMEI ini, terdiri atas sejumlah digit serial number yang unik, yang tidak sama antara handphone satu dengan handphone yang lainnya.
2. Layanan pasca penjualan (garansi), karena garansi merupakan jaminan dari pihak distributor kepada para konsumen mengenai kualitas handphone yang digunakan. Apabila handphone yang akan dibeli memiliki layanan garansi Principal. Seperti garansi Nokia, garansi Sony Ericson , atau garansi Samsung, maka handphone yang dijual merupakan handphone “Resmi” (Legal). Sedangkan apabila handphone yang akan dibeli memiliki layanan pasca penjualan (garansi) “Distributor” atau garansi “Toko”, maka handphone yang dijual merupakan handphone “Black Market” (Illegal).
Layanan pasca penjualan (garansi) yang ”Resmi”, secara fisik pada umumnya ditandai dengan stiker segel distributor resmi yang melekat pada handphone dan melekat pada dus-nya, seperti Nokia Indonesia dan LG Elektronik Indonesia. Selain itu, handphone- handphone “Black Market” pada umumnya memiliki dus handphone yang kurang baik dibandingkan dengan dus handphone “resmi”, selain buku panduan yang tidak ditulis ke dalam Bahasa Indonesia.
Perlu diketahui, bahwa sebenarnya kualitas handphone- handphone dengan status “Black Market” memiliki kualitas yang sama dengan handphone- handphone yang dipasarkan dengan status “Resmi”. Hanya saja, handphone dengan status “Black Market” dipasarkan dengan harga lebih “Murah” dengan “Resiko” tidak mendapatkan layanan pasca penjualan yang memuaskan ketika handphone yang dibeli mengalami permasalahan teknis (kerusakan).
Apabila meninjau hukum yang berlaku dari pandangan perlindungan konsumen terkait dengan status handphone “Black Market”, maka sebenarnya keberadaan handphone “Black Market”, telah berlawanan dengan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, karena pada hakikatnya konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa yang digunakannya (Pasal 4). Walaupun demikian, setiap konsumen harus memiliki itikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa, karena salah satu perlindungan konsumen, ditujukan untuk dapat mengangkat harkat dan martabat konsumen itu sendiri, dengan cara menghindarkannya dari dampak buruk dari pemakaian barang dan/atau jasa, selain menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen yang dapat menumbuhkan sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha (Pasal 2-3). Selaras dengan hal ini, , Pasal 7 telah menegaskan bahwa, “Penjual harus memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”.
Lebih jauh lagi, apabila kita meninjau peredaran handphone “Black Market” di masyarakat, maka peredaran handphone “Black Market” tidak hanya bertentangan dengan hukum yang terkait dengan perlindungan konsumen, karena apabila kita meninjau pada UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 32, maka telah menjelaskan bahwa, perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan, diperdagangkan serta digunakan di dalam negeri, harus memenuhi persyaratan teknis dan izin yang ditentukan.
 
 Penyelesaian:
Terlepas dari keuntungan, kerugian dan peredaran handphone- handphone “Black Market” yang semakin meluas, maka yang terpenting ialah pengetahuan dan kesadaran yang cukup dalam memilih, membeli dan mempergunakan handphone yang sesuai dengan kebutuhan kita masing-masing.

Tugas Khusus 4

Nama    : Agung Nugroho
NPM     : 28210937
Kelas    : 2EB18


Iklan Penyedia Jasa Internet Yang Menjual Mimpi
Beberapa waktu belakangan ini, kita selalu dihujani dengan iklan-iklan koneksi internet yang cepat, hemat dan mudah diakses para pengguna internet, yang dilakukan oleh berbagai Internet Service Provider (ISP) atau yang dikenal sebagai penyedia jasa internet, baik penyedia jasa internet yang khusus sebagai penyelenggara layanan internet hingga penyedia jasa internet yang berasal dari operator telepon seluler. Hal ini dapat dilihat dari beragam iklan-iklan yang sangat ”gencar” dilakukan oleh operator telepon seluler GSM maupun CDMA yang ”menjanjikan” koneksi internet dengan kecepatan dan mobilitas tinggi, hingga iklan-iklan yang dilakukan oleh operator TV kabel yang ”menjanjikan” koneksi cepat dan stabil dalam berselancar di dunia maya.
Secara umum, penyedia jasa internet menawarkan tiga (3) sistem pembayaran atas penggunaan akses internet, yaitu sistem pembayaran dengan berdasarkan lamanya waktu internet yang digunakan (time based), pembayaran berdasarkan jumlah data yang digunakan (volume based) dan pembayaran yang berdasarkan paket langganan waktu tertentu (unlimited), baik akses internet yang diberikan melalui media wireless, satelit maupun akses internet yang diberikan melalui media kabel.
Permasalahan dalam praktik, ternyata ”janji-janji” yang ditawarkan dalam iklan-iklan penyedia jasa internet, ternyata sering tidak sesuai dengan ”apa yang dijanjikan” oleh penyedia jasa internet tersebut dalam setiap iklan-iklannya. Seperti permasalahan koneksi yang selalu terputus, kecepatan akses yang tidak stabil, kecepatan akses internet yang lambat, jaringan penyedia jasa internet yang ternyata tidak merata, hingga permasalahan dalam sisi tagihan/harga koneksi internet yang tiba-tiba ”selangit” gara-gara penyedia jasa internet tidak ”terbuka” menerapkan sistem perbedaan harga koneksi internet untuk setiap quota data, jam dan/atau menit yang telah kita gunakan. Hal ini telah dialami oleh penulis dan beberapa rekan penulis yang kecewa kepada sebagian besar penyedia jasa internet atas iklan-iklan yang tidak sesuai dengan kenyataan, karena setiap pengaduan yang telah dilakukan, penulis dan rekan-rekan hanya mendapatkan jawaban-jawaban yang sama, yang sebenarnya sudah dapat ditoleransi/diatasi secara ”teknis” dan ”itikad baik” dari penyedia jasa internet tersebut. Seperti, alasan kecepatan dan kestabilan akses internet dipengaruhi oleh pengguna jasa internet di wilayah tertentu, kecepatan tinggi hanya dapat diakses pada beberapa tempat tertentu saja, hingga jawaban atas permasalahan sisi tarif dengan alasan yang cenderung menjebak, seperti beberapa penyedia jasa internet yang menjawab dengan alasan ”sebenarnya tarif yang kami terapkan adalah Rp. XXX untuk jam 00:00 hingga jam 12:00 dan Rp. XXX dari jam 12:00 hingga jam 00:00 pada menit-menit/KB pertama dan menit selanjutnya/XXXKB selanjutnya adalah Rp. XXX”.
Pada akhirnya, para pengguna jasa internet hanya dapat menggunakan akses internet dengan kecepatan yang sangat lambat, yang sudah tidak sesuai lagi dengan tarif/harga koneksi internet yang sebelumnya telah diharapkan kualitasnya oleh para pengguna jasa internet, sesuai dengan janji-janji penyedia jasa internet dalam iklan-iklannya.
Untuk menghindari iklan-iklan atau promosi-promosi koneksi internet yang ditawarkan oleh para penyedia jasa internet yang tidak sesuai dengan harapan yang telah dijanjikan, maka ada beberapa cara mudah yang dapat dilakukan oleh para pengguna jasa internet, yaitu:
1. Bandingkan antara harga, biaya dan kecepatan yang ditawarkan dari masing-masing penyedia jasa internet. Karena pada umumnya, semakin tinggi harga dan biaya yang ditawarkan, maka akan semakin tinggi pula kecepatan akses internet yang dapat dinikmati.
2. Cari informasi mengenai seberapa besar penyedia jasa internet yang akan digunakan dapat memberikan layanan teknis secara baik, selain mencari informasi mengenai seberapa sering penyedia jasa internet yang digunakan mendapatkan pengaduan (komplen) dari para penggunaanya, yang dapat dilihat dari media massa, blog atau mailing list yang ada.
Apabila telah memilih dan menggunakan penyedia jasa internet, maka janji-janji yang ditawarkan melalui iklan-iklannya dapat dibuktikan dengan cara memeriksa kecepatan bandwidth yang digunakan pada aplikasi bandwidth meter yang disediakan secara gratisan oleh beberapa website pengukur bandwidth.Seperti, http://www.sijiwae.net/speedtest/, http://bwmeter.i2.co.id, http://www.dslreports.com/mspeed atau http://support.hubris.net/bandwidthmeter/initialmeter.php.
Pastikan angka kecepatan bandwidth tidak terlalu jauh dan sering dari kecepatan koneksi internet yang dijanjikan oleh para penyedia jasa internet (paling besar sekitar 35% pengurangan kecepatan dari kecepatan yang dijanjikan). Seperti, apabila menggunakan teknologi GPRS dengan kecepatan maximal 54 Kbps, maka kenyamanan berselancar masih dapat dirasakan dengan kecepatan minimal 35,1 Kbps, teknologi CDMA 1X dan GSM EDGE dengan kecepatan maximal 154 Kbps, maka kenyamanan berselancar masih dapat dirasakan dengan kecepatan minimal 100,1 Kbps, teknologi 3G dengan kecepatan maximal 384 Kbps, maka kenyamanan berselancar masih dapat dirasakan dengan kecepatan minimal 249 Kbps, serta apabila menggunakan teknologi 3,5G (HSDPA) dengan kecepatan maximal 3,6 Mbps, maka kenyamanan berselancar masih dapat dirasakan dengan kecepatan minimal 2,4 Mbps. Walaupun demikian, secara umum kecepatan akses internet yang ditawarkan oleh penyedia jasa internet kebanyakan masih berkisar antara 32 Kbps hingga 512 Kbps, baik untuk mengirim data (upload) maupun menerima data (download) sesuai dengan teknologi modem yang digunakan.

 Penyelesaian:
Apabila meninjau pada hukum yang berlaku seperti pada UU no. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, maka sebenarnya setiap pengguna jasa internet (dalam hal ini sebagai konsumen) memiliki ”hak” menikmati kenyamanan yang telah dijanjikan oleh penyedia jasa internet di dalam setiap iklan-iklannya. Hal ini didasarkan atas isi Pasal 2 Huruf (a) dan Huruf (b) yang menjelaskan bahwa, setiap konsumen memiliki hak untuk mendapatkan ”kenyamanan” dalam menggunakan setiap barang dan/atau jasa yang telah dipilih serta digunakannya. Selain itu, penyedia jasa internet sebagai pelaku usaha telah dilarang untuk menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan produk dan jasa yang memiliki janji-janji yang belum pasti dapat dinikmati oleh sebagian atau seluruh konsumen yang dimilikinya, sesuai dengan isi Pasal 9 Huruf (k) UU no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.



Minggu, 08 April 2012

Tugas Khusus 3

Nama    : Agung Nugroho
NPM     : 28210937
Kelas    : 2EB18



Kapolsek Penerima Suap Divonis 4,5 Tahun Penjara..

 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung akhirnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada bekas Kepala Kepolisian Sektor Cicendo Kota Bandung Komisaris Brussel D. Samodra, terdakwa penerima suap pembebasan tahanan, Selasa, 28 Februari 2012. Vonis ini tiga kali lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut yang cuma meminta Brussel dihukum 1,5 tahun penjara.Hukuman lebih berat juga dijatuhkan kepada bekas anak buah Brussel, Ajun Komisaris Suherman. Eks Kepala Reserse Kriminal Cicendo ini dihukum 4 tahun penjara atau lebih berat dari tuntutan jaksa 1,4 tahun penjara. Selain vonis bui, Brussel dan Suherman juga didenda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan.
Hukuman lebih berat ini dijatuhkan karena majelis menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan primer Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim, G.N. Arthanaya, saat membacakan vonis atas Brussel di Ruang Sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, 28 Februari 2012.


Penyelesaian :
seharusnya diterapkan sikap disiplin yang lebih dan di tanamkan kejujuran yang lebih.. sebelum seseorang bisa menjadi orang yang pantas untuk membela negara dan bekerja untuk negara.. tapi apa boleh buat nasi sudah menjadi bubur.. banyaknya orang yang tidak memiliki kejujuran telah menciptakan negara yang kita ini penuh dengan kebohongan dan dusta.. peningkatan kejujuran yang sebenarnya di perlukan negara ini..

Tugas Khusus 2

Nama    : Agung Nugroho
NPM     : 28210937
Kelas    : 2EB18

10 container smart phone selundupan di sita..

Mabes Polri dan Bea Cukai Tanjung Priuk, Jakarta, menggagalkan penyelundupan 10 kontainer barang-barang elektronik berupa ponsel pintar.

Barang itu dikirim melalui jalur hijau, yaitu jalur prioritas yang diberikan pada importir produsen. Barang yang melalui jalur ini tidak melalui pemeriksaan fisik.

Penggagalan penyelundupan dilakukan Direktorat III Tindak Pidana Tertentu, Polres Pelabuhan KP III Tanjung Priuk, dan otoritas Bea Cukai. Diperkirakan barang ini dikirim dari Singapura dan Taiwan.

Ketika dikonfirmasi Direktur III Tindak pidana Tertentu Brigadir Jenderal Boy Salamudin membenarkan kejadian itu. "Besok akan dirilis lengkap oleh Kapolri dan dan Ibu Menteri Keuangan," kata dia di Jakarta, Senin 2 Maret 2009.

Menurut dia, izin yang dimiliki PT Han Seram Sakti adalah impor alat-alat kesehatan. Namun justru disalahgunakan untuk mengimpor barang-barang elektronik.
"Barang-barang ini ditemukan aparat Bea Cukai dan kepolisian Jumat pekan lalu," kata dia.
Ponsel sitaan itu, saat ini masih berada di Pelabuhan Tanjung Priuk. Diduga, ponsel pintar itu adalah ponsel pintar laris asal Kanada.

Penyelesaian : 

perlu di adakan pemeriksaan dadakan dimana tidak menggunakan jadwal dalam menjalankan pemeriksaan di jalur yang sering di lintasi truk import.. dan ada kemungkinan pihak dari dalam yang membantu mereka menyelundupkan barang.. karena banyak sekali importir yang salah menggunakan izin dan menjadi kesempatan untuk melakukan penyelundupan barang..

Tugas Khusus 1

Nama    : Agung Nugroho
NPM     : 28210937
Kelas    : 2EB18


Laporan Korupsi Rp400 Miliar Ditarik ke Mabes Polri..

 

Ditariknya  kasus dugaan korupsi dan penggelapan dana milik Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumi Putra 1912 oleh Bareskrim Mabes Polri,  membuat kasus yang dilaporkan Nirwan Daut itu sampai saat ini belum jelas.. Padalah kasus ini dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya,  3 September 2009..
Direktur Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Agus Sutisna ketika dikonfirmasi sejuah mana kasus dugaan korupsi dan penggelapan dana asuransi AJB Bumi Putra 1912 dengan  nomor LP 2571/K/IX/2009..

Penyelesaian :
seperti hal yang sudah kita ketahui bahwa sebenarnya banyak sekali orang-orang yang berotak lebih di negara kita ini.. yang memiliki kemampuan berfikir lebih.. tapi mengapa tidak digunakan untuk kebaikan negara.. untuk penyelesaian kasus seperti ini di perlukan orang-orang yang lebih cerdas dan menjunjung tinggi kejujuran.. diperlukannya pemimpin dan orang-orang yang memiliki kuasa dan kejujuran untuk tetap mengawasi setiap pergerakan dana yang mengalir sehingga tidak ada penggelapan dana..