Minggu, 27 Oktober 2013

TULISAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI



Nama   : Agung Nugroho
NPM   : 28210937
Kelas   : 4EB18

TEMPO.CO, Beijing - Sebuah media terkenal Cina yang berbasis di Guangzhou, New Express, meminta maaf di halaman muka koran terbitan hari ini. Mereka mengakui wartawannya telah menuliskan berita fitnah terhadap sebuah perusahaan dengan imbalan uang.

Dalam permohonan maaf itu, mereka menyatakan praktik menerima suap tak dibenarkan dan menyatakan kejadian ini sebagai "pelajaran berharga" bagi media itu. Sang wartawan kini ditahan aparat kepolisian.

New Express mengatakan penyelidikan polisi awal pekan lalu menemukan bahwa Chen Yongzhou telah dihasut oleh orang lain untuk mempublikasikan berbagai laporan palsu dengan imbalan uang. Koran itu mengakui mereka tidak hati-hati meninjau artikel itu sebelum diterbitkan.

Pada hari Rabu dan Kamis koran ini menuliskan permohonan banding untuk pembebasan Chen, dengan mengatakan tidak ada bukti ia telah melakukan kejahatan. Mereka juga menyatakan wartawan tidak dapat dituntut secara pidana untuk melaporkan fakta-fakta, kendati dianggap mempermalukan perusahaan atau individu berpengaruh.

Pada hari Sabtu, televisi negara China Central Television menayangkan rekaman di mana Chen - diambil gambarnya dari ruang tahanannya - mengakui menerima suap. Ia diketahui menuliskan artikel tentang kejahatan keuangan yang dilakukan produsen peralatan berat kedua terbesar di Cina, Zoomlion.

Chen berbicara dari rumah tahanan di kota Changsha di mana Zoomlion bermarkas. Kepalanya botak dan diborgol.

Tidak ada wakil dari media ini yang bersedia untuk berbicara tentang permintaan maaf atau penahanan Chen.

Penahanan Chen telah menyebabkan kegemparan di kalangan profesional media, yang khawatir polisi melangkahi yurisdiksi hukum dengan mengkriminalisasi sengketa perdata. Pakar hukum menyatakan media pemerintah 'mencuri start' dengan menayangkan pengakuan Chen sebelum pengadilan digelar.  



Analisis :
Dalam artikel tersebut, pada laman berita online Tempo.co pada Minggu, 27 Oktober 2013 | 20:01 WIB, terdapat beberapa kasus pelanggaran etika profesi akuntansi, diantaranya :
1. Kasus penyuapan yang mengutamakan kepentingan pribadi.
2. Penghasutan untuk memberikan laporan palsu.
3. Mempublikasikan fitnah yang merugikan orang lain.

TUGAS ETIKA PROFESI AKUNTANSI 2

Nama   : Agung Nugroho
NPM   : 28210937
Kelas   : 4EB18


1. Jelaskan Faktor-faktor yang menentukan intensitas etika dari keputusan !
·         Kebutuhan Individu
Hal ini dimisalkan dengan orang yang mencari nafkah dengan cara yang tidak halal dengan alasan perekonomian yang tercekik
·         Tidak Ada Pedoman
Dimisalkan seperti seseorang yang berada dalam suatu area yang tidak jelas bagaimana peraturan ber-etikanya.
·         Perilaku dan Kebiasaan Individu
Dimisalkan seperti seorang anak yang sedari kecil terlalu dimanja, bahkan ketika berbuat salahpun tidak dimarahi dan tidak diberikan sanksi, pada akhirnya anak itu menjadi orang yang tidak ber-etika
·         Lingkungan Tidak Etis
Hampir sama dengan bagian “tidak ada pedoman” namun di tempat ini dicontohkan lebih ekstrim dimana justru lingkungan ini sama-sekali tidak memiliki peraturan ber-etika
·         Perilaku Orang yang Ditiru
Dimisalkan ada seseorang yang terlalu meniru seseorang entah itu idola ataupun orang yang berpengaruh, akan tetapi dalam penerapannya hal-hal buruk yang dilakukan orang tersebut juga ditiru

2. Jelaskan prinsip-prinsip pengambilan keputusan yang etis !
Menurut Profesor Larue Hosmer, sejumlah prinsip etika yang berbeda dapat digunakan untuk mengambil keputusan bisnis, antara lain: kepentingan pribadi jangka panjang, kebijakan pribadi, perintah agama, peraturan pemerintah, manfaat bersama, hak perorangan, pemerataan keadilan. Kesamaan yang dimiliki oleh prinsip-prinsip etika tersebut adalah bahwa prinsip itu mendorong manajer dan karyawan untuk mempertimbangkan kepentingan orang lain saat mengambil keputusan yang etis. Pada saat yang sama, prinsip-prinsip ini dapat menghasilkan tindakan etika yang sangat berbeda. Hal tersebut digambarkan dengan menggunakan prinsip-prinsip tersebut, untuk memutuskan apakah akan memberikan pension penuh kepada Joan Addessi dan anak-anaknya.
Sesuai prinsip kepentingan pribadi jangka panjang, anda tidak perlu melakukan tindakan apapun yang bukan menyangkut kepentingan jangka panjang anda atau organisasi anda. Seolah-olah prinsip kepentingan pribadi mendorong timbulnya rasa mementingkan diri sendiri, tetapi sebenarnya tidak demikian. Apa yang kita lakukan untuk memaksimalkan kepentingan jangka panjang kita seringkali sangat berbeda dengan apa yang kita lakukan untuk memaksimalkan kepentingan jangka pendek.
Prinsip kebijakan pribadi berkeyakinan bahwa anda tidak boleh melakukan sesuatu yang tidak jujur, tidak terbuka, tidak mulus dan yang anda tidak akan senang dilaporkan disurat kabar maupun televise.Prinsip perintah agama memandang bahwa anda jangan pernah melakukan tindakan yang tidak baik atau yang menyakiti perasaan masyarakat, seperti misalnya perasaan positif yang muncul karena kerja bersama untuk mencapai sasaran yang telah disepakati. Menurutprinsip peraturan pemerintah, hukum mewakili standar moral minimal dari masyarakat, karena itu anda tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Prinsip manfaat bersama menyatakan bahwa anda tidak boleh melakukan tindakan yang tidak menghasilkan kebaikan lebih besar bagi masyarakat. Singkatnya, anda harus melakukan sesuatu yang memberikan kebaikan terbesar dalam jumlah yang banyak. Prinsip hak perorangan meyakinkan bahwa anda tidak boleh melakukan perbuatan yang melanggar hak orang lain yang telah disepakati. Dan prinsip yang terakhir yaitu prinsip pemerataan keadilan menyatakan bahwa anda seharusnya tidak melakukan berbagai macam tindakan yang merugikan bagi kelompok terkecil diantara kita.

3. Jelaskan suap (bribery) merupakan suatu tindakan yang tidak etis dengan memberikan suatu contoh!
Suap (bribery) adalah suatu tindakan yang tidak seharusnya dilakukan karena tidaklah etis dimana biasanya suap  menyuap terjadi karena adanya kesalahan atau kegagalan yang ingin di benarkan dengan cara yang tidak benar. bisa menjadi kemungkinan bahwa penyuapan juga terjadi sebagai sarana penutup kesalahan yang sengaja di buat,  hal tersebut tidaklah etis karena menguntungkan satu pihak dimana pihak lain dapat menanggung kerugian yang tidak seharusnya mereka dapat. sebagai contoh :  keluarga seorang narapidana yang memberikan sebagian hartanya sebagai peringan hukuman narapidana tersebut, atau bahkan untuk membebaskan narapidana tersebut dari hukumannya. saat mungkin kita berfikir bahwa hukum bukanlah hal yang pantas untuk di perjual belikan. Dan begitu banyak contoh lain di sekitar yang mungkin terjadi sehari - hari.
Sumber : pendapat mahasiswa / Agung Nugroho