Minggu, 27 Oktober 2013

TULISAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI



Nama   : Agung Nugroho
NPM   : 28210937
Kelas   : 4EB18

TEMPO.CO, Beijing - Sebuah media terkenal Cina yang berbasis di Guangzhou, New Express, meminta maaf di halaman muka koran terbitan hari ini. Mereka mengakui wartawannya telah menuliskan berita fitnah terhadap sebuah perusahaan dengan imbalan uang.

Dalam permohonan maaf itu, mereka menyatakan praktik menerima suap tak dibenarkan dan menyatakan kejadian ini sebagai "pelajaran berharga" bagi media itu. Sang wartawan kini ditahan aparat kepolisian.

New Express mengatakan penyelidikan polisi awal pekan lalu menemukan bahwa Chen Yongzhou telah dihasut oleh orang lain untuk mempublikasikan berbagai laporan palsu dengan imbalan uang. Koran itu mengakui mereka tidak hati-hati meninjau artikel itu sebelum diterbitkan.

Pada hari Rabu dan Kamis koran ini menuliskan permohonan banding untuk pembebasan Chen, dengan mengatakan tidak ada bukti ia telah melakukan kejahatan. Mereka juga menyatakan wartawan tidak dapat dituntut secara pidana untuk melaporkan fakta-fakta, kendati dianggap mempermalukan perusahaan atau individu berpengaruh.

Pada hari Sabtu, televisi negara China Central Television menayangkan rekaman di mana Chen - diambil gambarnya dari ruang tahanannya - mengakui menerima suap. Ia diketahui menuliskan artikel tentang kejahatan keuangan yang dilakukan produsen peralatan berat kedua terbesar di Cina, Zoomlion.

Chen berbicara dari rumah tahanan di kota Changsha di mana Zoomlion bermarkas. Kepalanya botak dan diborgol.

Tidak ada wakil dari media ini yang bersedia untuk berbicara tentang permintaan maaf atau penahanan Chen.

Penahanan Chen telah menyebabkan kegemparan di kalangan profesional media, yang khawatir polisi melangkahi yurisdiksi hukum dengan mengkriminalisasi sengketa perdata. Pakar hukum menyatakan media pemerintah 'mencuri start' dengan menayangkan pengakuan Chen sebelum pengadilan digelar.  



Analisis :
Dalam artikel tersebut, pada laman berita online Tempo.co pada Minggu, 27 Oktober 2013 | 20:01 WIB, terdapat beberapa kasus pelanggaran etika profesi akuntansi, diantaranya :
1. Kasus penyuapan yang mengutamakan kepentingan pribadi.
2. Penghasutan untuk memberikan laporan palsu.
3. Mempublikasikan fitnah yang merugikan orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar