Minggu, 08 April 2012

Tugas Khusus 2

Nama    : Agung Nugroho
NPM     : 28210937
Kelas    : 2EB18

10 container smart phone selundupan di sita..

Mabes Polri dan Bea Cukai Tanjung Priuk, Jakarta, menggagalkan penyelundupan 10 kontainer barang-barang elektronik berupa ponsel pintar.

Barang itu dikirim melalui jalur hijau, yaitu jalur prioritas yang diberikan pada importir produsen. Barang yang melalui jalur ini tidak melalui pemeriksaan fisik.

Penggagalan penyelundupan dilakukan Direktorat III Tindak Pidana Tertentu, Polres Pelabuhan KP III Tanjung Priuk, dan otoritas Bea Cukai. Diperkirakan barang ini dikirim dari Singapura dan Taiwan.

Ketika dikonfirmasi Direktur III Tindak pidana Tertentu Brigadir Jenderal Boy Salamudin membenarkan kejadian itu. "Besok akan dirilis lengkap oleh Kapolri dan dan Ibu Menteri Keuangan," kata dia di Jakarta, Senin 2 Maret 2009.

Menurut dia, izin yang dimiliki PT Han Seram Sakti adalah impor alat-alat kesehatan. Namun justru disalahgunakan untuk mengimpor barang-barang elektronik.
"Barang-barang ini ditemukan aparat Bea Cukai dan kepolisian Jumat pekan lalu," kata dia.
Ponsel sitaan itu, saat ini masih berada di Pelabuhan Tanjung Priuk. Diduga, ponsel pintar itu adalah ponsel pintar laris asal Kanada.

Penyelesaian : 

perlu di adakan pemeriksaan dadakan dimana tidak menggunakan jadwal dalam menjalankan pemeriksaan di jalur yang sering di lintasi truk import.. dan ada kemungkinan pihak dari dalam yang membantu mereka menyelundupkan barang.. karena banyak sekali importir yang salah menggunakan izin dan menjadi kesempatan untuk melakukan penyelundupan barang..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar