NPM : 28210937
Kelas : 2EB18
Kapolsek Penerima Suap Divonis 4,5 Tahun Penjara..
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung akhirnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada bekas Kepala Kepolisian Sektor Cicendo Kota Bandung Komisaris Brussel D. Samodra, terdakwa penerima suap pembebasan tahanan, Selasa, 28 Februari 2012. Vonis ini tiga kali lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut yang cuma meminta Brussel dihukum 1,5 tahun penjara.Hukuman lebih berat juga dijatuhkan kepada bekas anak buah Brussel, Ajun Komisaris Suherman. Eks Kepala Reserse Kriminal Cicendo ini dihukum 4 tahun penjara atau lebih berat dari tuntutan jaksa 1,4 tahun penjara. Selain vonis bui, Brussel dan Suherman juga didenda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan.
Hukuman lebih berat ini dijatuhkan karena majelis menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan primer Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim, G.N. Arthanaya, saat membacakan vonis atas Brussel di Ruang Sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, 28 Februari 2012.
Penyelesaian :
Hukuman lebih berat ini dijatuhkan karena majelis menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan primer Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim, G.N. Arthanaya, saat membacakan vonis atas Brussel di Ruang Sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, 28 Februari 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar